Kewajiban Menutup Aurat Bagi Wanita Muslimah

Thiqla > Wanita Muslimah > Kewajiban Menutup Aurat

kewajiban menutup aurat

Sebagai wanita muslimah yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, kita perlu memahami tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita muslimah berdasarkan AlQuran dan Hadits. Dengan mengetahui dan melaksanakan kewajiban sebagai wanita muslimah yang taat, tentunya hal ini akan mendatangkan pahala serta kebaikan di dunia maupun di akhirat.

Kewajiban menutup aurat dijelaskan dalam AlQuran surah Al Ahzab ayat 59, dimana Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Surah Al Ahzab ayat 59 tersebut secara tegas dan gamblang menyebutkan perintah kewajiban menutut aurat bagi wanita dengan menggunakan jilbab. Dengan menjaga aurat, hal ini dapat menghindarkan diri dari fitnah maupun perbuatan yang tercela.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid

Penjelasan Mengenai Kewajiban Menutup Aurat Bagi Wanita Muslimah

kewajiban menutup aurat dijelaskan dalam alquran surah

Dalam islam, yang dimaksud dengan aurat adalah bagian tubuh seseorang yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahram dan tidak boleh terlihat ketika shalat.

Menurut Imam Nawawi, batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan.

Menutup aurat merupakan salah satu kewajiban bagi wanita muslimah dengan cara mengenakan jilbab dan pakaian yang syar’i. Hal ini juga dianggap sebagai identitas keislaman yang dimiliki seorang wanita muslimah.

Wanita muslimah harus menutupi auratnya untuk menjaga dan memelihara kehormatan dirinya demi menghindari segala perbuatan yang diharamkan oleh syari’at. Karena di antara sebab mulianya seorang wanita ialah dengan menjaga auratnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Kewajiban menutup aurat hukumnya adalah wajib menurut pendapat para ulama berdasarkan surah An-Nur ayat 31, Allah berfirman:

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Kewajiban menutup aurat berlaku bagi wanita muslimah yang sudah baligh atau dewasa. Dengan demikian, ia memiliki kewajiban untuk menjaga dan menutupi aurat terhadap orang lain yang bukan mahramnya.

Para ulama berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang wajib untuk ditutupi, kecuali pada bagian wajah dan telapak tangan.

Baca Juga:

kewajiban menutup aurat bagi wanita muslimah

Hal ini sesuai dengan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dengan  mengenakan  pakaian yang agak tipis.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan wajahnya sambil berkata:

 يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

“Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke wajah dan telapak tangan).” (HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadits ini dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah)

Allah telah memerintahkan kepada wanita yang beriman untuk menutup aurat demi kemuliaan serta kehormatannya, dengan demikian mereka tidak akan diganggu.

Baca Juga:

Di sisi lain, membuka aurat termasuk dosa besar apabila dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Wanita yang tidak menutupi auratnya diancam tidak akan masuk surga ataupun mencium bau surga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang mengatakan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak yang lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128)

Allah subhanahu wa ta’ala telah memuliakan wanita dengan memerintahkan kepadanya untuk menutup aurat. Hal ini merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh wanita yang beriman kepada-Nya.

Dengan mengenakan pakaian atau jilbab yang syar’i, wanita muslimah dapat melindungi dirinya, menghindari perbuatan yang diharamkan, serta menjaga kehormatannya.

Demikianlah penjelasan mengenai kewajiban menutup aurat bagi wanita muslimah yang perlu untuk diketahui. Semoga dengan memahami kewajiban wanita muslimah untuk menutup aurat, dapat memotivasi kita untuk lebih meningkatkan keimanan serta ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Aamiin.