Hukum Selfie Bagi Wanita Muslimah Sesuai Ajaran Islam

Thiqla > Wanita Muslimah > Hukum Selfie Bagi Wanita Muslimah

Hukum Selfie Bagi Wanita Muslimah

Siapa yang tidak suka selfie? Kegiatan ini lazim dilakukan oleh banyak orang, terutama bagi para pemilik smartphone atau pocket camera. Lelaki, perempuan, tua, maupun muda, semua gemar ber-selfie atau berfoto diri. Tapi, penasaran nggak sih, apa ya hukum selfie bagi wanita Muslimah?

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum selfie adalah boleh, dengan tujuan dan cara-cara tertentu. Namun, ada pula ulama yang mengharamkan selfie karena sebab-sebab tertentu. Supaya nggak semakin penasaran, yuk kita simak penjelasan hukum selfie bagi muslimah berikut ini.

Hukum Selfie Bagi Wanita Muslimah Menurut Pendapat Ulama

Ustadz Khalid Basalamah dalam suatu majelisnya pernah berpendapat bahwa hukum selfie bagi wanita muslimah atau berfoto diri, dikembalikan kepada tujuannya. Jika tujuan ber-selfie adalah untuk memamerkan auratnya, untuk kemaksiatan, maka secara mutlak selfie tersebut dihukumi haram. Baik bagi laki-laki maupun perempuan muslimah.

Adapun jika tujuan ber-selfie adalah sebagai sarana berkabar dengan sanak keluarga yang sedang jauh di perantauan dan tidak dipajang, dalam arti untuk dibagikan hanya kepada keluarga atau mahromnya saja, maka hal tersebut diperbolehkan. Perlu diingat untuk tetap menjaga aurat atau dengan memakai pakaian yang pantas.

Syekh ‘Utsaimin RA berpendapat bahwa “Dan aku telah menyampaikan pada pertemuan tersebut bahwa aku TIDAK memandang gambar hasil dari foto, yang langsung muncul hasilnya, tanpa dicetak, masuk ke dalam menggambar yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ, dan pelakunya dilaknat”.

Namun demikian, Syekh ‘Utsaimin RA pun menambahkan poin berikut: “Apabila tujuan (berfoto)-nya mubah, maka hukum memfoto adalah halal. Namun apabila tujuannya untuk sesuatu yang haram, maka hukum memfoto pun jadi haram. Bukan karena fotografinya, melainkan karena tujuannya”.

Sebagian ulama yang lain ada yang berpendapat bahwa selfie adalah salah satu bentuk fitnah zaman sekarang. Selfie, atau berfoto secara umum, diidentikkan dengan berbuat riya’ sebab niat yang timbul adalah memamerkan apa yang dipunya, mulai dari tampilan fisik, harta, dan sebagainya. Jika berangkat dari niat seperti itu, tentu selfie menjadi haram.

Baca Juga:

Hukum Mengunggah Foto Selfie Bagi Wanita Muslimah di Media Sosial

hukum selfie bagi wanita berhijab

Lalu bagaimana hukum foto selfie tersebut jika diunggah ke media sosial? Bagaimana juga hukum wanita berhijab menggungah foto selfie di sosmed? Kembali lagi kepada poin-poin di atas.

Media sosial adalah wadah sosialisasi digital yang digunakan oleh sebagian besar warga dunia. Berbagai macam orang dari beragam latar belakang, suku, dan bangsa ada di sana untuk bertukar kabar, berkenalan, atau sekadar membagikan momen-momen yang mereka alami.

Mengunggah foto selfie ke media sosial, terutama bagi wanita Muslimah, akan bertentangan dengan konsep hijab. Apalagi jika akun media sosialnya terbuka untuk publik sehingga siapapun dapat melihat unggahannya.

Padahal maksud dari hijab yang disyariatkan bagi para wanita adalah untuk menutupi dan melindunginya, terutama dari fitnah bagi para lelaki. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. An Nur: 30-31).

Ayat di atas menegaskan bahwa, tidak hanya para lelaki saja yang Allah Subhanahu wa ta’ala perintahkan untuk menjaga pandangannya. Para wanita pun diperintahkan untuk tidak memperlihatkan auratnya.

Allah Subhanahu wa ta’ala berlaku adil kepada para mahkluk-Nya sehingga Ia membuat perintah sedemikian rupa supaya tidak ada hamba-Nya yang merasa terdzolimi satu sama lain.

Jika hanya lelaki saja yang diperintahkan untuk mejaga pandangan, maka dikhawatirkan para wanita akan berperilaku bebas memperlihatkan auratnya, yang mana hal tersebut bertentangan dengan hadist yang menyebutkan bahwa wanita itu sendiri, adalah aurat. Sabda Rasulullah ﷺ:

المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Kembali pada poin-poin yang diperbolehkan oleh sebagian ulama mengenai foto selfie, yakni tujuan diambilnya foto selfie tersebut. Jika foto selfie diabadikan sebagai sarana untuk bertukar kabar kepada keluarga atau mahromnya, maka hal tersebut diperbolehkan. Dengan catatan, foto diri tersebut tidak untuk dicetak atau dipajang dan tetap menutup aurat serta berpakaian yang pantas.

Baca Juga:

Lalu, bagaimana jika foto selfie diunggah ke media sosial?

hukum selfie
Syekh Sa’ad Asy-Syatsri berpendapat bahwa tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Seperti pada firman Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai berikut:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).

Ayat tersebut menyatakan bahwa wanita tidak boleh memperlihatkan keindahannya, dalam arti wajah dan tubuhnya, di hadapan para lelaki yang bukan mahromnya.

Poin ini menegaskan bahwa para wanita Muslimah hendaknya tidak mengunggah foto dirinya di media sosial sebab yang boleh melihat wanita hanyalah para mahromnya, yakni suami, ayah, serta ayah mertuanya.

Hukum Mengirim Foto Selfie kepada yang Bukan Mahrom

hukum selfie bagi muslimah
Hukum mengirim foto selfie kepada yang bukan mahromnya dikembalikan kepada tujuan dari dikirimkannya foto tersebut. Ada ulama yang meyakini bahwa hukumnya bergantung dari niat awal foto tersebut harus dikirimkan. Beberapa sebab yang memperbolehkan mengirimkan foto diri kepada lawan jenis antara lain adalah:

1. Dengan niat berta’aruf atau berkenalan sesuai syariat Islam.

Jika ada seorang akhwat yang mengirimkan foto dirinya ke seorang ikhwan, yang mana diantara keduanya terdapat nadzar untuk menikah, maka hal tersebut diperbolehkan. Sebagian ulama bahkan berpendapat tidak hanya foto diri, sang lelaki pun boleh melihat calon wanitanya ketika berta’aruf, dengan tetap didampingi oleh mahrom dari sang wanita. Sebab adanya landasan untuk ibadah menikah itulah maka hal ini diperbolehkan.

2. Untuk keperluan administrasi

Misalnya, untuk pendaftaran sekolah, pekerjaan, perlombaan, atau bahkan pembuatan dokumen-dokumen negara seperti KTP, paspor, dan sebagainya. Sebab ada kepentingan yang mendesak di dalamnya itulah yang membuatnya diperbolehkan.

Sementara itu, jika niatnya selain sebab-sebab yang tersebut di atas, maka hukum mengirim foto diri kepada yang bukan mahromnya tidak diperbolehkan. Misalnya, mengirim foto diri untuk dikomentari, untuk pamer atau untuk mendapatkan perhatian dari lawan jenis. Perilaku pamer atau riya’ adalah perilaku berbangga diri yang hendaknya tidak dilakukan oleh Muslimin dan Muslimah.

Kesimpulan Mengenai Hukum Selfie

Setelah menyimak penjelasan di atas, maka kita mengetahui bahwa hukum selfie bagi wanita Muslimah adalah boleh, jika tujuannya untuk berkabar dengan keluarga, kerabat, atau siapapun yang menjadi mahromnya. Perlu diingat untuk tetap menjaga aurat dan berpakaian yang pantas, baik lelaki maupun perempuan. Namun, beda halnya dengan hukum mengirim selfie kepada yang bukan mahrom, atau meng-upload ke media sosial, yang harus didasari oleh sebab-sebab tertentu.

Semoga bermanfaat, dan semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wa ta’ala. Wallahu A’lam.